

Japan
Pemesanan untuk Pick-up






料金計算
Current Rate: 0.128 (Since R142)
Biaya (JPY) = P cm X T cm X L cm X Rate
( Biaya minimum: 5990 JPY )
PEMBERITAHUAN
(Pedoman Singkat Pengiriman Berdasarkan Peraturan Baru 2024)
WAJIB DIBACA SEBELUM MENGISI FORMULIR!

PEMBERITAHUAN
Jenis Pengiriman yang diperbolehkan:
1. Jenis pengiriman barang menggunakan Passport dan Zairyu Card:
(Untuk pekerja migran yang akan mengirimkan barang untuk keluarga/belum pulang ke Indonesia)


Harap dipahami dan ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan pada poin A dan B di bawah.
2. Barang Kiriman dengan Dokumen Pindahan KBRI/KJRI:
(Untuk pengirim yang akan pindah kembali ke Indonesia dan mengirimkan lebih dari 3 box)

Untuk pengirim yang sudah selesai kontrak kerja/studi di Jepang dengan minimal 1 tahun menetap dan pulang ke Indonesia. Untuk detail panduan dokumen pindahan dan cara pengajuan ke KBRI/KJRI, silahkan mengunjungi halaman FAQ kami
3. Barang kiriman dengan kartu E-PMI:
(Hanya untuk pengirim yang memiliki kartu E-PMI yang masih aktif dan terdaftar di Website BP2MI)

Jika pengirim memiliki kartu E-PMI atau KTKLN dan terdaftar di Website BP2MI. Harap dipahami dan ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan pada poin A dan B di bawah.
4. Barang kiriman dengan Bukti Lapor Diri pada website Kemlu:
(Direkomendasikan untuk PMI/WNI yang menetap di Jepang minimal 6 bulan)

Jika pengirim memiliki visa tinggal jangka panjang minimal 6 bulan, dapat mengajukan QR code lapor diri pada website Kementerian Luar Negeri secara online. Harap pahami dan tinjau sesuai dengan ketentuan pada poin A dan B di bawah ini.
KETENTUAN PENGIRIMAN
A. DILARANG MENGIRIMKAN:
-
Sparepart kendaraan bermotor
-
Desktop PC, Laptop, Handphone, Tablet, iPad, Televisi, Sepeda dan Gitar (kecuali menggunakan dokumen pindahan)
-
Minuman beralkohol, obat-obatan, rokok, dan barang berbahaya/mudah terbakar
-
Hewan dan tumbuhan
-
Barang berunsur pornografi dan senjata tajam atau sejenisnya
-
Emas, perhiasan dan dokumen penting lainnya (STNK, dll)
-
Peralatan sound system (sound mixer, amplifier, stabilizer, crossover, efek gitar, dan equalizer)
B. POIN PENTING LAINNYA:
-
Jika mengirimkan barang berupa cairan, maksimal berukuran 500 ml
-
Tidak disarankan mengirim barang berbahan kaca/akrilik/keramik karena berisiko tinggi rusak/retak/pecah, jika tetap dikirimkan menjadi tanggung jawab pengirim
-
Harap menyimpan semua resi/bukti pembelian barang yang dikirimkan apabila sewaktu-waktu Bea Cukai meminta dokumen tersebut
-
Jika mengirimkan makanan, mohon mengirimkan makanan kering dengan masa kadaluarsa yang lama
-
Mohon mengemas barang elektronik atau barang rentan pecah lainnya dengan aman (menggunakan styrofoam, bubble wrap, dan dimasukan ke dalam kardus aslinya)
-
Maksimal pengiriman action figure dan mainan 10 pcs
-
Untuk pengiriman selain dengan dokumen pindahan KBRI/KJRI memiliki kemungkinan dikenakan pajak oleh Bea Cukai
-
Jika barang kiriman tidak sesuai dengan ketentuan pengiriman, maka barang kiriman tidak dapat rilis dan berisiko tersita oleh Bea Cukai
* Kami berhak mengubah syarat dan ketentuan yang berlaku sewaktu-waktu jika diperlukan.