top of page

PEMBERITAHUAN

(Pedoman Singkat Pengiriman Berdasarkan Peraturan Baru 2024)

WAJIB DIBACA SEBELUM MENGISI FORMULIR!

Indonesia custom mark_edited.webp

PEMBERITAHUAN

Jenis Pengiriman yang diperbolehkan:

1.  Jenis pengiriman barang menggunakan Passport dan Zairyu Card:

(Untuk peserta magang/pemilik visa kerja - Kenshuusei dan Jisshuusei)

d21272_90b34a9d89ee43298885dfd0e1f812c6~mv2.webp
d21272_94b26f7771e54469b42a8cefd6727e2a~mv2.webp

​Jika Anda program Kenshuusei dan Jisshuusei, hanya dengan mengupload foto passport dan zairyu card yang masih berlaku (bagian depan dan belakang kartu) ke dalam formulir pengiriman online, maka Anda dapat mengirimkan barang pribadi bekas pakai dan baru. Tidak ada batasan jumlah barang yang dikirimkan, selagi barang yang dikirimkan untuk keperluan pribadi dan dalam jumlah wajar serta tidak untuk tujuan komersil. Harap dipahami dan ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan pada poin A dan B di bawah:

2. Barang Kiriman dengan Dokumen Pindahan:

(Untuk pengirim yang akan pindah kembali ke Indonesia dan memiliki banyak barang yang akan dikirimkan)

d21272_70d8e2a793dd472097d977bead167213~mv2.webp

Jika dalam waktu dekat (1-2 bulan) Anda akan kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan kontrak kerja atau studi di Jepang, Anda perlu mengajukan permohonan Dokumen Pindahan di KBRI terlebih dahulu sehingga Anda dapat mengirimkan sebagian besar barang-barang pribadi bekas pakai sehari-hari melalui Nice Cargo. Untuk detail panduan dokumen pindahan dan cara pengajuan ke KBRI, silakan mengunjungi halaman FAQ kami.

3. Barang kiriman untuk keluarga dengan kartu E-PMI:

(Hanya untuk pengirim yang memiliki kartu e-PMI yang masih aktif)​​​

proof of self report.webp

Sesuai dengan regulasi terbaru, jika Anda memiliki E-PMI,  maka Anda dapat mengirimkan barang pribadi bekas pakai dan baru. Tidak ada batasan jumlah barang yang dikirimkan, selagi barang yang dikirimkan untuk keperluan pribadi dan dalam jumlah wajar serta tidak untuk tujuan komersil. 
Harap dipahami dan ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan pada poin A dan B di bawah.

4.  Barang kiriman untuk keluarga dengan Bukti Lapor Diri pada website Kemlu:

(Direkomendasikan untuk visa pelajar dan lainnya yang menetap lebih dari 6 bulan.)​​​

E-PMI card.webp

Jika Anda memiliki Visa pelajar atau jenis Visa tinggal jangka panjang lainnya, Anda dapat mengajukan QR code lapor diri pada Kementerian Luar Negeri secara online, dan dapat mengirim barang ke Indonesia. Harap pahami dan tinjau sesuai dengan ketentuan pada poin A dan B di bawah ini.

 

Langkah-langkah lapor diri secara online:
1. Buka browser Anda melalui handphone atau computer.
2. Ketikkan peduliwni.kemlu.go.id.
3. Lakukan registrasi akun Anda.
4. Setelah memperoleh e-mail dari Portal, klik pada link untuk melakukan lapor diri.
5. Lakukan lapor diri dengan mengunggah 3 (tiga) dokumen: (a) Nomor Identitas Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP, (b) Paspor (versi JPEG), (c) Bukti alamat di Jepang, versi JPEG (pilih salah satu: driver’s license, bank statement, rekening listrik/air).
6. Anda akan memperoleh e-mail konfirmasi bahwa sudah melakukan lapor diri.
7. Admin akan melakukan verifikasi lapor diri Anda dan mengirimkan e-mail verifikasi.
8. Anda akan memperoleh e-mail verifikasi bahwa lapor diri Anda sudah divalidasi, berisikan bar code bukti lapor diri.

A.   DILARANG MENGIRIMKAN:

  • Sparepart kendaraan bermotor

  • Desktop PC, Laptop, Handphone, dan Tablet (kecuali menggunakan dokumen pindahan)

  • Minuman beralkohol, obat-obatan, rokok, dan barang berbahaya/mudah terbakar

  • Hewan dan tumbuhan

  • Barang berunsur pornografi dan senjata tajam atau sejenisnya

  • Emas, perhiasan dan dokumen penting lainnya (STNK, dll)

  • Peralatan sistem suara untuk penggunaan komersial (sound mixer, amplifier, stabilizer, crossover, efek gitar, dan equalizer)    (pembicara pribadi dapat dikirim.)

B.    POIN PENTING LAINNYA:

  • Jika mengirimkan barang berupa cairan, maksimal berukuran 500ml

  • Tidak disarankan mengirim barang berbahan kaca/akrilik/keramik karena berisiko tinggi rusak/retak/pecah.

  • Harap menyimpan semua resi invoice pembelian barang yang dikirimkan apabila sewaktu-waktu Bea Cukai meminta dokumen tersebut.

  • Untuk pengiriman dengan E-PMI dengan total harga barang yang dikirimkan tidak melebihi 500 USD, maka akan dibebaskan bea masuk.

  •  Jika mengirimkan makanan, mohon mengirimkan makanan kering dengan masa kedaluwarsa yang lama.

  • Jika barang kiriman tidak sesuai dengan ketentuan pengiriman, maka barang kiriman tidak dapat release dan berisiko tersita oleh Bea Cukai.

* Kami berhak mengubah syarat dan ketentuan yang berlaku sewaktu-waktu jika di perlukan.

bottom of page